“Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum Sertiifkasi Kemnaker RI (Merujuk pada regulasi AK3 Umun dan mengacu pada Permenaker No. 2 tahun 1992).”
Untuk itu kami mengajak Bapak/Ibu mengikuti Pembinaan & Pelatihan Calon Ahli K3 Umum (AK3U) Sertifikasi Kemnaker RI baik perpanjangan maupun Sertifikasi baru bersama PT.Insurin Adhi Raya yang sudah banyak melaksanakan pembinaan & pelatihan Calon Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI.
Spesial Bersertifikat dari Kemnaker RI
- Sertifikat Ahli K3
- Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Umum
- Lisensi Ahli K3 Umum
Selain itu kamu juga turut berkontribusiĀ pada 10 porsi makanan bergizi untuk #GerakanZerokanStunting sekaligus investasi
Buruan daftar sekarang juga!
Jangan lupa booking tiketnya di halaman ini ya!
Sampai jumpa!





